Withdrawal of Manuscript

Penarikan naskah (withdrawal of manuscript) hanya dapat dilakukan oleh penulis korespondensi (corresponding author) dengan menyampaikan permohonan resmi kepada dewan editor melalui surat elektronik yang disertai alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Naskah yang masih berada pada tahap evaluasi awal dapat ditarik setelah memperoleh konfirmasi dari editor. Namun, naskah yang telah memasuki proses review tidak diperkenankan untuk ditarik secara sepihak tanpa persetujuan editor, karena proses tersebut telah melibatkan waktu, tenaga, dan kontribusi dari editor maupun reviewer.

Apabila penulis mengajukan penarikan naskah setelah proses review dimulai tanpa alasan akademik yang kuat, maka dewan editor berhak mengenakan sanksi administratif sesuai dengan kebijakan jurnal yang berlaku. Jika jurnal menerapkan biaya publikasi (Article Processing Charge/APC), penulis dapat dikenakan kewajiban pembayaran sebagai kompensasi atas proses editorial dan review yang telah dilakukan.

Penarikan naskah setelah artikel dinyatakan diterima (accepted) pada prinsipnya tidak diperkenankan, kecuali ditemukan alasan yang sah, seperti kesalahan ilmiah yang signifikan, pelanggaran etika penelitian, plagiarisme, duplikasi publikasi, atau kondisi lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademik.

KARSA: Jurnal Hukum berkomitmen menjaga integritas proses publikasi ilmiah. Oleh karena itu, setiap permohonan penarikan naskah akan dievaluasi secara cermat oleh dewan editor sebelum keputusan akhir diberikan.