Open Access Policy
KARSA: Jurnal Hukum menyediakan akses terbuka penuh (Open Access) terhadap seluruh kontennya dengan prinsip bahwa hasil penelitian dan kajian ilmiah di bidang hukum harus dapat diakses secara luas untuk mendukung perkembangan ilmu pengetahuan, penegakan hukum, serta pertukaran gagasan akademik di tingkat nasional maupun internasional.
Seluruh artikel yang diterbitkan dapat diakses, dibaca, diunduh, disalin, didistribusikan, dan digunakan untuk tujuan akademik maupun penelitian tanpa biaya bagi penulis maupun pembaca. Akses terbuka ini diberikan kepada akademisi, peneliti, praktisi hukum, mahasiswa, pembuat kebijakan, dan masyarakat umum.
Melalui kebijakan ini, KARSA: Jurnal Hukum berkomitmen untuk meningkatkan diseminasi hasil penelitian hukum, memperluas jangkauan pengetahuan ilmiah, mendorong kolaborasi akademik, serta berkontribusi terhadap pengembangan hukum dan keadilan yang berkelanjutan.